Haji dan umrah hemat, murah berkualitas di lampung

Selasa, 12 Juli 2016

Definisi Umrah Beserta Dalilnya Menurut Alquran dan Ahlinya

Definisi umrah adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam yang pelaksanaannya hampir mirip dengan pelaksanaan ibadah haji. Ibadah umrah dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci mekah khususnya di Masjidil Haram.

Pada istilah teknis Syari'ah, umrah berarti melaksanakan tawaf di ka'bah dan sa'i antara shofa dan marwah, setelah memakai ihram yang di ambil dari miqat, atau yang sering di sebut dengan haji kecil.


Pengertian umrah dilihat dari segi bahasa, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, umrah berarti berkunjung atau kunjungan (ziarah) ke tempat suci sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Mekah dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah, yang pelaksanaannya di lakukan berbarengan waktu haji atau di luar waktu haji.

Sedangkan umrah dalam Al-Quran di bahas dalam surat Al-Baqarah ayat 158 dan surat Al-Baqarah ayat 196.

Al-Baqarah 158 

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا
وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

Sesungguhnya shaffa dan marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah [102]. Maka Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, maka tidak ada dosa baginya [103] mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan Barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah maha mensyukuri [104] lagi maha mengetahui.

Al-Baqarah 196 

 وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى
يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ
نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ
ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ


Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban [120] yang mudah di dapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu [121], sebelum korban sampai di tempat penyembelihan. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah di dapat. tetapi jika ia menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. itulah sepuluh (hari) yang sempurnah. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (disekitar) masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

Demikianlah mengenai definisi umrah beserta dalilnya menurut Alquran dan ahlinya, ya Allah mudahkanlah kami agar kami dapat melaksanakan perintahmu yaitu melaksanakn ibadah haji maupun umrah, aamiin.